Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
    46 menit lalu
    Pengusaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT) Wajib Pahami Aturan Main Kepabeanan di Batam
    1 jam lalu
    Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
    1 hari lalu
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    2 hari lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    2 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    7 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    1 minggu lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    7 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    7 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    21 jam lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Mendagri Keluarkan Aturan Khusus Saat Perayaan Natal & Tahun Baru di Tempat Wisata
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.idRagam

Mendagri Keluarkan Aturan Khusus Saat Perayaan Natal & Tahun Baru di Tempat Wisata

Redaksi
Editor Redaksi 4 tahun lalu 769 disimak
Sebar
445
SEBARAN
ShareTweetTelegram

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan aturan khusus untuk tempat-tempat wisata saat perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2022.

Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan Natal dan tahun baru dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Aturan ini berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19,” demikian bunyi dalam poin keempat di Inmendagri yang ditandatangani Mendagri pada Kamis (9/12) lalu.

Selain itu, tempat wisata juga wajib membatasi jumlah pengunjung yakni 75 persen. Secara rinci demikian bunyi poin keempat khusus untuk pengaturan tempat wisata, yakni:

Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

Keempat, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan covid-19.

Dengan adanya Inmendagri ini l, otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid-19 saat Natal dan tahun baru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(*)

sumber: Republika.co.id | Bisnis.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika

Pengusaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT) Wajib Pahami Aturan Main Kepabeanan di Batam

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kaitan Libur Nataru, natal, tahun baru, tempat wisata, top
Redaksi 11 Desember 2021 11 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tersangka Korupsi Insentif Nakes Kembalikan Uang Korupsi Rp 100 Juta
Artikel Selanjutnya Semarak, Peserta hingga Sekda Berjoget Lambak di Penutupan KSM 2021
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
Artikel 46 menit lalu 42 disimak
Pengusaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT) Wajib Pahami Aturan Main Kepabeanan di Batam
Artikel 1 jam lalu 43 disimak
#Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
Ngobrol EveryWhere 21 jam lalu 130 disimak
Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
Artikel 1 hari lalu 152 disimak
Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 2 hari lalu 193 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 5 hari lalu 383 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 5 hari lalu 365 disimak
Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 3 hari lalu 361 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 7 hari lalu 341 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 5 hari lalu 326 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?