Hubungi kami di

Jalan-Jalan Plesir

Mendagri Keluarkan Aturan Khusus Saat Perayaan Natal & Tahun Baru di Tempat Wisata

Terbit

|

Ilustrasi: Tempat wisata. F. Dok. CNN Indonesia

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan aturan khusus untuk tempat-tempat wisata saat perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2022.

Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan Natal dan tahun baru dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Aturan ini berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19,” demikian bunyi dalam poin keempat di Inmendagri yang ditandatangani Mendagri pada Kamis (9/12) lalu.

Selain itu, tempat wisata juga wajib membatasi jumlah pengunjung yakni 75 persen. Secara rinci demikian bunyi poin keempat khusus untuk pengaturan tempat wisata, yakni:

BACA JUGA :  KPU Kepri Tetapkan 3 Pasangan Calon Ikut Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur

Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

Keempat, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

BACA JUGA :  Realisasi Pajak Ranmor Capai 100,83 Persen

Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan covid-19.

Dengan adanya Inmendagri ini l, otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid-19 saat Natal dan tahun baru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(*)

sumber: Republika.co.id | Bisnis.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]