MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang bersumber dari APBD 2022.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam Press Statment seperti ditulis pada Minggu (17/4/2022).
“Oleh karena itu, sehubungan dengan hal tersebut Pak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber APBD tahun anggaran 2022,” paparnya.
Dia mengatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini, pejabat daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD 2022.
“Dalam pemberian THR dan gaji-13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
“Pemberian THR ini dan juga gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
(*)
sumber: detik.com