PELAKU pembunuhan YY (43 th) dengan cara membakar hidup-hidup kawannya sendiri, SY (45 th), terus diperiksa secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D mewakili Kapolsek Sei Beduk, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, diketahui pelaku mengakui bahwa dirinya tega membunuh korban karena unsur sakit, dimana korban sering menyindir pelaku.
Namun pihak Kepolisian belum bisa memastikan, kalimat sindiran apa yang menyebabkan pelaku tega membakar kawanya hidup-hidup sampai meninggal dunia.
“Pada saat kami periksa, dia (pelaku) tidak bisa menjelaskan kalimat atau kata-kata apa saja yang membuat dirinya sakit hati, pelaku hanya menjawab korban sering menyindir pelaku di belakang. Kami masih terus mencari tau kalimat sindiran tersebut dari keterangan pelaku,” ujar Ipda Alex, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/7/2024).
Alex juga menegaskan, atas perbuatan yang diakui oleh pelaku tersebut, penyidik menetapkan YY sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal undang-undang pembunuhan berencana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Ipda Alex.
Sebagaimana yang diketahui, pria berinisial SY ditemukan tewas terbakar di Komplek Ruko Mangsang, Sungai Beduk, Batam pada Rabu (3/7 2024) dini hari.
Diketahui korban dibakar oleh pelaku (YY) dengan menggunakan kompor gas serta ditumpuk dengan barang-barang yang mudah terbakar.
Menurut saksi mata, api pertama kali terlihat sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas keamanan dan warga sekitar yang melihat api langsung memadamkannya dan menemukan korban (SY) sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 30 menit kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan seorang pria, kawan dekat korban berinisaial YY (43 th) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. (*)