TIGA siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam, ditangkap Polisi setelah melakukan tindakan penjambretan terhadap pasangan suami istri. Aksi tersebut terjadi di kawasan Lubuk Baja, Jumat dini hari (24/1/2025), dan menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menginformasikan bahwa tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja serta Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap tiga tersangka pelaku, yang semuanya berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar.
“Mereka ditangkap setelah melaksanakan aksi di depan SPBU Jalan Yos Sudarso,” ujarnya.
Kronologi kejadian dimulai ketika pasangan suami istri tersebut sedang pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Saat melintas di depan SPBU, mereka dikepung oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Dalam situasi yang tegang, salah satu pelaku menarik tas milik istri korban, yang memicu tarik-menarik.
Akibat aksi tersebut, pasangan suami istri tersebut terjatuh dari kendaraan, menyebabkan istri korban mengalami patah tulang pada bahu dan luka di wajah, sementara suaminya juga mengalami luka-luka di tangan dan wajah.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Lubuk Baja, yang kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menemukan salah satu pelaku, yang dikenal dengan inisial AR, di kawasan Sengkuang, Batu Ampar. Berdasarkan hasil interogasi, AR mengaku terlibat dalam penjambretan tersebut bersama dua rekannya.
Dari penangkapan AR, kepolisian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, NS dan CMY, di lokasi yang sama. Ketiga pelaku, beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku serta beberapa handphone. Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku menyatakan bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi penjambretan, namun pihak kepolisian masih mendalami pengakuan mereka.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut motif di balik tindakan kriminal tersebut.
(dha)


