MENTERI Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengusulkan kepada Pemerintah Kota Batam agar menunda investasi di Rempang hingga ketegangan di tempat tersebut menurun.
Melansir tirto.id, Investasi tersebut lantas akan dikembangkan di Pulau Galang. Iftitah menargetkan perkembangan investasi di Pulau Galang lebih cepat dibandingkan di Rempang.
Diketahui, investasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dan transmigrasi lokal yang diadakan oleh pemerintah ditentang warga lokal.
“Sampai dengan masyarakat disana mengerti bahwa masyarakat juga akan mendapat manfaat dari investasi itu. Namun, bukan berarti tidak boleh ada investasi,” ungkap Iftitah Sulaiman, kepada sejumlah awak media saat Rapat Kerja Kementerian Transmigrasi di Seminyak, Bali, Selasa (29/07/2025).
Dia juga menyebut, solusi-solusi yang lebih baik mungkin akan muncul setelah lapangan kerja terbuka dan masyarakat sudah mendapatkan manfaat dari sana.
“Prinsipnya, Kementerian Transmigrasi ingin hadir membantu masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Bapak Presiden memerintahkan kepada kita agar pertumbuhan ekonomi naik, tetapi tingkat kemiskinan harusnya menurun,” tegasnya.
Iftitah mengungkap makna dari perintah Presiden Prabowo Subianto tersebut adalah investasi atau industri yang ada di suatu wilayah mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal. Dia tidak menghendaki ada masyarakat yang tergusur atau termarjinalkan karena investasi itu.
“Jadi kembali lagi fokusnya adalah bagaimana pembangunan kawasan ekonomi itu betul-betul bisa dilakukan di kawasan transmigrasi dengan mengutamakan pembangunan manusia,” kata Iftitah.
Iftitah menyampaikan, pihaknya sempat dimintai keterangan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM mengenai program transmigrasi yang ada di Rempang tersebut.
“Kami jelaskan seperti ini, bahwa transmigrasi masuk ke Batam, Rempang, dan Galang ketika konflik itu sudah terjadi, sehingga justru kami ingin menjadi bagian dari solusi atas konflik itu,” jelasnya.
Kementerian Transmigrasi juga telah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Surat itu menyampaikan agar masyarakat yang sudah turun temurun di tempat tersebut diberikan ruang untuk mengajukan haknya dalam konteks kepemilikan tanah ulayat atau kepemilikan komunal.
“Jadi dimiliki oleh bersama, tetapi tidak bisa dijual, tidak bisa dialihkan, karena itu sifatnya turun temurun, sifatnya warisan. Kemudian, bagi yang ingin kepemilikan pribadi, bisa masuk ke pemusatan transmigrasi di Tanjung Banon,” terang Iftitah.
Iftitah menyebut telah menyiapkan 100 hektare di kawasan Tanjung Banon dengan kepemilikan tanah tetap BP Batam. Selain itu, di wilayah Galang, BP Batam telah menyiapkan 300 hektare. Oleh sebab itu, total wilayah transmigrasi di Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) adalah 400 hektare.
(*/tirto)