PRIA ini merupakan satu dari puluhan warga perumahan Airmas Mandar Paradise yang resah, selasa (20/2) siang. Namanya Nanang Guntur Wibisono.
Nanang menceritakan bahwa mereka telah lunas membayar cicilan KPR ke BTN pada 2017 lalu.
Tragisnya sampai saat ini sertifikat tidak kunjung diterima oleh masyarakat perumahan yang berjumlah 100 KK itu.
Nanang selaku Plt. RW mengatakan rumah tersebut mereka beli pada tahun 2004. Pada tahun 2006 mereka melakukan akad kredit di Bank Niaga.
Seiring waktu berjalan pihak developer PT. Air Mas Perkasa meminta warga untuk mengalihkan KPR nya ke BTN.
“Di BTN kami langsung akad kredit dan saat akad kami diminta uang sebesar Rp3,5 juta pada tahun 2006 itu. Kami sudah membayar selama sebelas tahun dan sudah lunas, lalu kami meminta sertifikat dan dan IMB ke BTN tapi kami dilempar ke developer,” katanya menjelaskan.
Selasa (20/2), warga perumahan itu akhirnya mendatangi beberapa instansi untuk mempertanyakan hak mereka. Selain ke Pemko Batam, mereka juga mendatangi gedung BTN. Lokasi tempat kredit mereka lakukan.
Walikota Batam Muhammad Rudi bersama dengan Wakil Walikota Amsakar Achmad menerima warga Perumahan Air Mas Mandar Paradis, Selasa (20/2) di halaman Kantor Walikota.
Puluhan warga itu sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Batam centre.
Setelah mendengar kronologis permasalahan dari perwakilan warga, Nanang Guntur Wibisono, Rudi berjanji untuk menyelesaikan persoalan sertifikat warga dengan pihak developer.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, warga juga sudah membawa persoalan ini ke DPRD Kota Batam dan sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan developer.
Dari mediasi pertama yang dilakukan BTN, developer mengeluarkan surat penyataan untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu tiga bulan.
Namun sudah lewat waktu yang dijanjikan pihak developer tidak kunjung menyelesaikan permasalahannya.
“Karena tak kunjung selesai, kami pun kembali mendatangi BTN dan BTN pun mengeluarkan SP satu kepada developer. Pihak bank meminta agar developer menyerahkan seluruh dokumen dan sertifikat kepada BTN. Kami sudah tidak percaya lagi kepada pihak developer,” sebut Nanang.
Kepada Wali Kota, Nanang dan seluruh warga memohon agar pemerintah dapat membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
“Kami tidak tahu mau berbuat apalagi. Kepada Bapak selaku pimpinan tertinggi kami mohon agar dapat membantu kami,” katanya penuh harap.
Menanggapi apa yang disampaikan warga Perumahan Air Mas Mandar Paradis Kelurahan Bukit Tempayan, Walikota M. Rudi berjanji untuk membantu menyelesaikan persoalan sampai selesai.
Setelah melakukan komunikasi dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, RudiRudi mengun perwakilan warga untuk pertemuan antara BTN dengan pihak developer.
“Besok kita akan dengar penjelasan dari pihak developer. Jika memang sertifikat hilang tinggal diurus dan prosesnya tidak akan lama. Tapi kalau sertifikatnya di gadaikan, ini akan panjang karena sudah masuk ke ranah hukum,” katanya kepada warga.
Sertipikat Lahan Induk Hilang di BPN?
MENANGGAPI tuntutan warga yang menginginkan sertipikat atas rumah mereka di perumahan Airmas Mandar Paradise, developer perumahan itu melalui Direkturnya Palti Sibarani mengatakan bahwa permasalahan ada di sertipikat induk yang hilang di BPN.
Dilansir dari kanal Batam TV, Palti mengaku kesulitan memproses sertipikat warga karena hal tersebut.
https://youtu.be/03qMH8GeDqg
Sejauh ini, sekitar 100 KK warga di perumahan Airmas Mandar Paradise, masih menunggu solusi terhadap hak mereka yang tertahan.
(*)
GoWest.ID