KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta agar percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri untuk digesa. Sebabnya, yakni untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut.
“Itu kita rapatkan disini, agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya” tegas Moeldoko dalam konferensi pers usai memimpin Rakor Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jum’at (27/5).
Ia mengaku persoalan sertifikasi masyarakat pesisir ini berawal dari diskusi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri. Dari rapat di Dompak, Moeldoko melihat da 2 persoalan yang teridentifikasi.
“Ada sekitar 560,33 hektar wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian yang kedua sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis,” jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memang telah mengusulkan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri seluas 560,31 hektar, serta usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 hektar dan untuk pemanfatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30 ribu hektar di Natuna.
“Ini juga karena respon pemerintah daerah (Pemda) sangat cepat. Terima kasih pak Gubernur, selanjutnya semoga dengan rakor ini percepatan legalisasi tanah pesisir serta usulan pelepasan kawasan hutan di daerah transmigrasi dapat disegerakan” tutupnya.
Sementara itu, Ansar mengungkapkan bahwa Kepri sebagai wilayah kepulauan dengan 70 persen desa dan kelurahannya mempunyai pemukiman di atas air atau berada di daerah pesisir. Sehingga percepatan legalisasi ini merupakan suatu hal yang penting.
“Maka kita mendapat perhatian khusus dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Pak Moeldoko hari ini hadir langsung memimpin rakor. Perintah beliau tadi agar ini disegerakan agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Kita di daerah mengapresiasi kebijakan ini” ujarnya (leo).


