PROGRAM subsidi minyak goreng curah resmi dicabut mulai hari ini, Selasa (31/5/2022). Sebagai gantinya pemerintah menerapkan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Permendag Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, Putu Juli Ardika, mengatakan, selain aturan di atas, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah itu setelah dirilisnya dua aturan baru, yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
Selama ini, subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, Putu mengatakan, subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun. Ia menjamin harga minyak goreng tetap terjangkau meski subsidi dicabut mulai hari ini.
Nantinya, sambung Putu, kebijakan subsidi ini diubah menjadi klaim hak ekspor bagi pengusaha. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh pengusaha minyak goreng.
“Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya memasok data yang ada di Simirah,” ucap Putu dalam konferensi pers, Senin (30/5/2022).
Simirah adalah platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah (MGC), sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan distribusi (nasional dan wilayah).
Putu menambahkan syarat untuk mendapatkan klaim hak ekspor sebetulnya tidak berbeda dari syarat untuk mendapatkan subsidi.
“Jadi kelengkapan dokumen perusahaan, setelah itu diverifikasi,” imbuh Putu.
Sejauh ini, 35 dari 75 perusahaan yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi telah mengajukan izin ekspor kepada pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi agar harga minyak goreng curah turun ke level HET yang sebesar Rp 14 ribu per liter atau setara Rp 15.500 per kg.
Selain subsidi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022 lalu. Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022 kemarin.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com