SEORANG Ketua RT berinisial S di Tanjungpinang diamankan oleh petugas Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri. Ia diduga terlibat dalam sindikat pengiriman warga Batam dan Lingga ke Vietnam untuk dijadikan admin judi online.
Menurut Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, modus operandi sindikat ini melibatkan tiga orang, termasuk S.
Oknum Ketua RT berinisial S berperan dalam pengurusan paspor di kantor imigrasi dengan tarif Rp8 juta per orang dan penyiapan dokumen dalam satu hari.
Peristiwa ini terungkap pada 5 Juni 2024 lalu, ketika petugas Helpdesk BP3MI di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang dua warga Batam dan Lingga yang akan berangkat ke Vietnam hanya dengan membawa paspor, tanpa visa kerja, kontrak kerja, atau dokumen kerja lainnya.
Kedua calon korban berhasil dicegah dan dari pemeriksaan, mereka mengaku akan bekerja sebagai admin judi online di Vietnam. Keduanya kemudian diserahkan ke Penyidik PPA Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Imam mengungkapkan bahwa selain S, dua pelaku lain, RK dan GB, juga terlibat dalam sindikat ini. RK bertindak sebagai perekrut korban melalui media sosial Telegram, mengantar korban ke hotel, menyiapkan tiket ke Singapura, dan mengantar mereka ke pelabuhan.
Sementara GB bertugas menjemput korban dari Batam dan menyediakan hotel di Tanjungpinang.
Hingga saat ini, BP3MI Kepri telah menangani 65 kasus pencegahan TPPO ke Vietnam, Kamboja, dan Thailand untuk bekerja sebagai admin judi online, dari Januari hingga 24 Juni 2024.
Imam berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan transparan, serta tidak ada lagi korban dari warga Indonesia. Ia juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat, baik dari pihak imigrasi maupun lainnya, dapat ditindak tegas.
(nes)