SEORANG anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Bintan, ditangkap oleh pihak berwenang karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini berhubungan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang kini menangani kasus ini untuk proses hukum selanjutnya. Iptu Prasojo, Kepala Subbagian Humas Polres Bintan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa oknum berinisial A telah diamankan.
“Memang benar, oknum Polisi tersebut telah ditangkap terkait kasus TPPO,” sebut Prasojo kepada wartawan. Meski demikian, ia menambahkan bahwa keterangan lebih lanjut mengenai peran oknum tersebut dalam pengiriman PMI ilegal tidak dapat disampaikan, mengingat penanganan kasus ini telah beralih ke Polresta Tanjungpinang.
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Polresta Tanjungpinang,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan telah menetapkan oknum polisi Polres Bintan sebagai tersangka dugaan TPPO. Penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam proses penyelidikan.
“Sudah ditetapkan tersangka,” sebut Agung.
(nes)