OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menambah anggaran perbaikan jalan dan penerangan.
Pasalnya, banyak infrastruktur jalan kolektor primer di Batam yang kondisinya memprihatinkan, seperti rusak, sempit, minim marka jalan, dan minim penerangan. Tak hanya itu, pohon-pohon yang mengganggu utilitas juga menjadi masalah yang perlu ditangani.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kemacetan lalu lintas, kecelakaan, dan gangguan jaringan. Ombudsman Kepri telah menyampaikan keluhan ini kepada instansi terkait, namun sayangnya anggaran yang tersedia di tahun 2024 dirasa tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sudah hubungi instansi terkait untuk melakukan perbaikan, namun informasi yang kami dapatkan anggaran tahun ini jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Senin (22/7/2024) kemarin.
Perlu diketahui, terdapat pelimpahan jalan dari Pemerintah Provinsi Kepri yang kini menjadi tanggung jawab Pemko Batam. Hal ini tentunya membutuhkan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan.
“Kami secara resmi telah melayangkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam agar memperhatikan kondisi ini dan dapat menambah anggaran untuk pembangunan dan perawatan jalan, serta penambahan dan perawatan lampu jalan pada tahun 2025,” lanjutnya.
Lagat menambahkan bahwa masyarakat Batam telah membayar pajak penerangan jalan melalui rekening listrik, sehingga Pemko Batam memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal penerangan jalan.
“Sebagai kota yang berkembang, bermetropolis, dan madani, jalan yang baik dan penerangan yang memadai merupakan salah satu indikatornya. Oleh karena itu, hal ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Batam,” pungkas Lagat.
(sus)