TIDAK ada satupun kepala organisasi perangkat daerah atau OPD yang hadir dalam sidang Paripurna dengan dua agenda pada kamis pagi 21 Maret 2019. Rapat tersebut akhirnya terpaksa ditunda.
Kedua agenda yang sedianya dibahas yaitu laporan Pansus tentang Ranperda perubahan serta laporan Reses DPRD Batam masa persidangan II tahun sidang 2019.
Usai menyelesaikan agenda Rapat Paripurna yang pertama yaitu pembacaan lLKPJ Walikota Batam tahun angggaran 2018, rapat paripurna dilanjutkan dengan dua agenda berikutnya yaitu laporan Pansus tentang Ranperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2001, nomor 4 tahun 2010, nomor 8 tahun 2013 dan nomor 6 tahun 2014 serta laporan Reses DPRD Batam masa persidangan II tahun sidang 2019.
Sayangnya, dua agenda tersebut tidak bisa dilanjutkan. Ketua Pansus Ranperda perubahan M. Yunus menyampaikan bahwa pihaknya enggan membacakan laporan Pansus karena tidak ada satupun kepala Organisasi Perangkat Daerah maupun perwakilannya yang hadir dalam forum rapat ini. Kehadiran OPD dianggap perlu lantaran laporan Pansus yang akan dibacakannya menyangkut kepentingan sejumlah OPD terkait.
Berdasarkan pantuan saat rapat digelar, di deretan kursi OPD memang hanya terlihat Asisten Ekonomi Pembangunan, Pebrialin. Tidak ada satupun OPD yang hadir mengikuti rapat paripurna ini. Permintaan Ketua Pansus pun disetujui oleh pimpinan rapat.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan reses. Namun, lagi-lagi pimpinan rapat mendapat interupsi agar pembacaan laporan Reses pun ditunda dengan alasan yang sama. Berdasarkan kesepakatan bersama, dua agenda tersebut pun akhirnya ditunda. Rapat diskors selama 30 menit untuk menunggu kehadiran OPD.
(GoWestID)