PEMERINTAH Kota Batam berencana memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp120 juta pada tahun ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam akan segera memulai proses verifikasi data terhadap sekitar 118.000 rumah yang memenuhi syarat dalam program ini. Menurut Sekretaris Bapenda Kota Batam, Muhammad Aidil Sahalo, kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1/2022. Peraturan Daerah yang mengatur hal ini menyebutkan bahwa minimal NJOP yang bisa mendapatkan pembebasan PBB adalah Rp80 juta.
Aidil menjelaskan bahwa rumah dengan NJOP sekitar Rp120 juta kini sudah semakin langka, sehingga hanya sejumlah warga yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menikmati keringanan pajak ini. Ia menekankan bahwa sebagian besar rumah dengan NJOP tersebut berada di kawasan Kavling Siap Bangun (KSB), seperti di Sagulung, Seibeduk, dan Bengkong Kota.
Kebijakan bebas PBB ini, menurut Aidil, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Namun, langkah ini tentu memiliki konsekuensi, termasuk potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp9 miliar. Aidil mengingatkan bahwa setiap kebijakan pasti memiliki dampaknya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Pemko Batam menargetkan PBB-P2 dapat mencapai Rp270 miliar. Oleh karena itu, pihak Bapenda berharap masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak bumi dan bangunan mereka tepat waktu, agar program ini dapat berjalan efektif.
(sus)


