PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga dari Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan pihaknya memberikan ultimatum yang menyatakan bahwa pedagang di tingkat pengecer boleh menjual barang bekas impor ilegal sampai terjual habis, sesuai instruksi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan baru-baru ini.
Pihaknya akan giat melakukan penindakan, baik dari importir maupun pedagang grosir yang masih nakal, sehingga perdagangan barang bekas di tingkat pengecer akan berkurang.
“Kami perkirakan barang ini akan habis sampai lebaran Idul Fitri,” jelasnya, Senin (3/4/2023) di Batam.
Moga juga menegaskan kementeriannya juga akan mengumpulkan platform media sosial dan e-commerce untuk memberikan pemberitahuan dan peringatan. Jika ada platform e-commerce yang masih ketahuan melayani penjualan barang bekas, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Moga kemudian menyinggung mengenai peredaran barang KW di Batam. Ia menyebut peredaran barang KW atau barang tiruan sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) tentang merk dagang. “Untuk penindakan, kami perlu laporan dari si pemegang lisensi atau merk dagang, setelah itu baru ditindaklanjuti,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba mengatakan imbas dari perdagangan barang bekas akan mengganggu bisnis konveksi lokal di tanah air.
“Jika dibiarkan lama-lama, maka dua tahun lagi UMKM lokal akan rontok,” katanya
Sebagai contoh, saat Lebaran Idul Fitri yang biasanya UMKM kebanjiran pesan, maka belakangan ini malah tidak ada sama sekali. “Para produsen lokal hanya diuntungkan dari orderan partai besar.
Ia mengakui pedagang pakaian bekas impor di Batam juga pelaku UMKM yang mencari hidup. “Tapi mereka ini penjual, bukan produsen. Karena jangka panjang kita Indonesia jadi produsen bukan hanya jualan. Jika bisa diproduksi dalam negeri, akan mampu membuka lebar lapangan pekerjaan,” pungkasnya.