PETUGAS Polsek Batam Kota mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial M (51) ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan pada Jumat (28/2/2025).
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, kasus ini terungkap setelah korban memberitahu ibunya, diinisialkan I, tentang tindakan tidak senonoh yang dialaminya pada Jumat (8/3/2024) tahun lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban dibawa ke rumah pelaku, di mana pelaku melakukan tindakan asusila di dalam toilet setelah membuka pakaian korban.
Beberapa hari setelah kejadian, ibu korban menemukan sandal anaknya di teras rumah pelaku pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat dipanggil keluar, korban terlihat menangis dan mengaku telah mengalami perlakuan serupa. Pelaku juga diduga mencekik dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, yang mengakibatkan trauma berat pada korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencakup:
- Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam)
- Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn
- Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport
Pelaku M kini diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
(dha)