Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    23 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    24 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    24 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    24 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    23 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    5 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Kena Denda Rp50 Ribu

Editor Admin 5 tahun lalu 973 disimak

PELANGGAR protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang bakal dikenai denda Rp50 ribu untuk perorangan, sedangkan pelaku usaha bakal dikenai sebesar Rp150 ribu, Senin (14/9).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan hari ini Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid 19 akan ditandatangani.

Menurutnya, dalam aturan Perwako tersebut, tak hanya memuat aturan semata, tetapi juga memuat tentang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Sebelum diterbitkan, peraturan tersebut akan di sosialisasikan.

“Sosialisasi kepada masyarakat terkait, sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker, sosialisasi ini akan berlangsung selama dua minggu,” kata Teguh.

Lanjutnya, hari ini tim hanya melakukan operasi memberikan sanksi tertulis dan sanksi teguran kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Kemudian sesi berikutnya jika memang perwako sanksi administrasi sudah efektif berjalan Pemko akan memberikan beberapa denda.

“Untuk perorangan yang tidak menggunakan di denda Rp50 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha Rp150 ribu,” ujarnya.

Sanksi berat juga akan diberikan kepada pelaku usaha jika masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, Pemerintah akan mencabut izin usaha.

(*)

Sumber : Bentan.id

Kaitan pelanggar protokol kesehatan, tanjungpinang, top
Admin 14 September 2020 14 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PT Moya Indonesia Resmi Kelola Air Bersih di Batam
Artikel Selanjutnya BP Batam dan PT Moya Siap Tampung Karyawan ATB

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 5 jam lalu 95 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 23 jam lalu 185 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 23 jam lalu 188 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 24 jam lalu 193 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 24 jam lalu 203 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.4k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 3 hari lalu 456 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 3 hari lalu 451 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 3 hari lalu 441 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 426 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?