PELANGGAR protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang bakal dikenai denda Rp50 ribu untuk perorangan, sedangkan pelaku usaha bakal dikenai sebesar Rp150 ribu, Senin (14/9).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan hari ini Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid 19 akan ditandatangani.
Menurutnya, dalam aturan Perwako tersebut, tak hanya memuat aturan semata, tetapi juga memuat tentang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Sebelum diterbitkan, peraturan tersebut akan di sosialisasikan.
“Sosialisasi kepada masyarakat terkait, sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker, sosialisasi ini akan berlangsung selama dua minggu,” kata Teguh.
Lanjutnya, hari ini tim hanya melakukan operasi memberikan sanksi tertulis dan sanksi teguran kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Kemudian sesi berikutnya jika memang perwako sanksi administrasi sudah efektif berjalan Pemko akan memberikan beberapa denda.
“Untuk perorangan yang tidak menggunakan di denda Rp50 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha Rp150 ribu,” ujarnya.
Sanksi berat juga akan diberikan kepada pelaku usaha jika masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, Pemerintah akan mencabut izin usaha.
(*)
Sumber : Bentan.id