PROSES pelantikan anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, meskipun tanggal pelantikan telah ditetapkan pada 29 Agustus 2024 melalui surat keputusan.
“Kami sudah siap dengan segala persiapan acaranya, tapi kami masih menunggu surat dari Kemendagri untuk bisa melanjutkan proses pelantikan,” sebut Ridwan Afandi, Rabu (17/7) kepada wartawan.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum lengkapnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari beberapa anggota DPRD terpilih. Menanggapi hal ini, Sekretariat DPRD Batam telah menyurati setiap fraksi untuk memastikan anggotanya segera melengkapi persyaratan tersebut.
“Jadi saat ini masih proses menyurati masing-masing fraksi dari anggota DPRD tersebut,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Muhammad Sjahri Papene di laman Batampos menyebut dari 10 partai politik yang berpartisipasi, baru 45 persen yang telah melaporkan LHKPN mereka sesuai ketentuan. Lambatnya pelaporan LHKPN ini terhambat oleh proses verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Parpol wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, namun baru sebagian yang memenuhi kewajiban tersebut,” katanya.
Dengan berbagai persiapan yang terus dilakukan oleh pihak terkait, diharapkan proses pelantikan anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(sus)