Ini Batam
Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi | Nuryanto Berharap Masukan dari Masyarakat

KETUA DPRD Kota Batam, Nuryanto berharap, masyarakat umum, pengusaha , asosiasi serta akademisi dapat memberikan masukan terkait rencana perubahan peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan restribusi yang rencananya akan memasuki masa finalisasi pada tanggal 22 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Nuryanto yang didampingi Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Derah DPRD Batam, Budi Mardiyanto, saat silaturahmi dan jumpa pers dengan awak media Batam diruang kerjanya, Rabu (1/12) siang.
Nuryanto juga meminta kepada ketua Pansus Ranperda, Budi Mardiyanto, untuk mengundang masyarakat, pengusaha, asosiasi serta akademisi untuk bisa hadir dalam pembahasan Perda tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini, juga menegaskan masih ada waktu sebelum tanggal 22 untuk mengundang pihak pihak terkait serta pemangku kepentingan untuk bisa hadir dalam pertemuan pembahasan Perda ini.
Untuk memberikan masukan atau saran untuk mengantisipasi adanya kebocoran-kebocoran potensi pendapatan daerah. Selain itu, dapat memberi masukan bagaimana kesiapan Pemko Batam meningkatkan sarana area publik yang memiliki potensi pemasukan dari sektor retribusi.

Ia mencontohkan semisal restribusi parkir yang saat ini mengunakan sistem manual, agar bisa mengunakan sistem digital non tunai.
Menurutnya, karena Perda pajak daerah dan restribusi yang berdampak langsung kepada masyakat diharapkan semua pihak terkait untuk dapat hadir.
“Jangan sampai kejadian tahun lalu saat perda sudah disahkan banyak yang komplain atau protes dari masyarakat, sementara saat diundang untuk pembahasan tidak hadir” ungkap Nuryanto.
Nuryanto juga berharap agar Pansus mengenai Perda ini agar bisa segera di finalisasi dan diselesaikan dengan jadwal yang sudah dtentukan bersama.
Oleh karena itu, ia berharap pada pertemuan nanti tanggal 22 Desember 2021, bisa difinalisasi dan bisa diambil keputusan.
“Hal ini penting saya sampaikan agar pansus perda ini mempunyai dasar untuk mengambil keputusan” ujarnya.
Sementara itu ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi, Budi Mardiyanto mengatakan, terkait rencana perubahan Perda tersebut, pihaknya sudah membahas dengan tim dari pemerintah kota (Pemko) Batam.
Menurut Budi, bahasan tersebut mencakup beberapa usulan baru terkait pajak daerah dan restribusi, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel/ restoran, dan restribusi parkir.
Apabila pihak pihak terkait yang diundang tidak juga tidak hadir pada tanggal 22 Desember ini, pembahasan mengenai perda ini akan terus berjalan sesuai jadwal yang sudah dtentukan.
“Semangat revisi perda ini ialah bagaimana pendapatan daerah bisa meningkat saat pemulihan ekonomi dimasa pandemi, sementara masyarakat juga tidak terbebani” pungkas Nuryanto.
*(dra/GoWestId)