PEMERINTAH Kota Batam berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah pada tahun 2025, sebagaimana diungkapkan dalam Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (2/6/2025). Dalam sidang tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Amsakar menjelaskan bahwa penyampaian ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Ia menekankan pentingnya penyesuaian anggaran untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap dinamika ekonomi.
“Kita perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal dapat menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang ada,” ucapnya.
Dalam proyeksi yang disampaikan, pertumbuhan ekonomi Kota Batam di tahun 2025 diperkirakan mencapai 6,8% hingga 7,5%. Angka ini mengalami sedikit revisi dari perkiraan sebelumnya, dengan faktor positif dari sektor investasi, industri, dan pariwisata yang terus berkembang.
Stabilitas inflasi juga menjadi sorotan, dengan prediksi berada di kisaran 1,5% hingga 3,5%, sejalan dengan target inflasi nasional. Sementara itu, konsumsi per kapita diharapkan meningkat, mencapai Rp19,87 juta hingga Rp20,07 juta.
Lebih mencolok lagi, dalam perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kota Batam menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp4,17 triliun, naik 5,15% dari target sebelumnya. Ini menunjukkan optimisme yang kuat dalam penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi.
“Kami ingin pembangunan di Kota Batam berjalan merata dan berkelanjutan, didukung oleh tata kelola pemerintahan yang profesional,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemko Batam menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan ekonomi serta memperluas ruang fiskal untuk mendukung program-program pembangunan yang prioritas.
(sus)