PEMERINTAH pusat kembali mengumumkan peluncuran program subsidi upah yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, efektif mulai 5 Juni 2025. Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja di Batam kemungkinan besar tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan bahwa ketentuan penghasilan maksimal yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi nyata di Batam.
“Dengan batasan gaji Rp 3,5 juta, banyak pekerja di sini yang tidak akan terdaftar. Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025 sudah mencapai Rp 5 juta, dan mayoritas perusahaan telah mematuhi aturan tersebut,” sebut Rudi, Senin (26/5/2025).
Disnaker Batam kini menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai mekanisme penyaluran subsidi. Rudi menambahkan bahwa jika ada perusahaan yang membayar di bawah UMK, hal itu akan menjadi perhatian serius bagi pihaknya. Namun, hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai pelanggaran tersebut.
Program subsidi ini merupakan bagian dari langkah fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja dan merespons tekanan ekonomi global. Subsidi akan disalurkan dengan pendekatan yang mirip dengan yang diterapkan selama pandemi Covid-19, menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, Disnaker Batam masih belum menerima informasi resmi mengenai basis data yang akan digunakan untuk program ini.
“Saat pandemi, data diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Kini kami masih menunggu kejelasan mengenai sumber data yang akan dipakai,” jelas Rudi.
Selain subsidi upah, pemerintah juga akan memberikan insentif lainnya, seperti diskon listrik, potongan tarif tol, dan bantuan sosial pangan, yang semuanya direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
(sus)