Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
    3 jam lalu
    Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
    3 jam lalu
    Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sekolah di Bengkong
    7 jam lalu
    Menko AHY Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Harbour Bay Batam
    7 jam lalu
    Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    3 jam lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    3 jam lalu
    Aksi Tanam Pohon di Kebun Raya, Dukung Program Gema Batam Asri
    2 hari lalu
    Jam Belajar Siswa di Batam Selama Ramadan 1447 Hijriah
    5 hari lalu
    Edukasi Hukum untuk Pelajar di Batam; Jaksa Masuk Sekolah
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Minta Tidak Ada PHK Selama PPKM Darurat

Editor Admin 5 tahun lalu 626 disimak

BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 19,1 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 per Februari 2021. Angka ini menurun 34,41% dibandingkan Agustus 2020 lalu yang sebesar 29,12 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15,72 juta orang mengalami pengurangan jam kerja sebagai dampak pandemi corona. Sebanyak 1,62 juta penduduk angkatan kerja menjadi pengangguran saat pagebluk.

Pemerintah meminta pengusaha berupaya agar tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan dialog antara pengusaha dan pekerja harus diutamakan jika terjadi masalah dalam perusahaan.

“Kami semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh,” kata Ida dalam siaran pers, Rabu (7/7) kemarin.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan bagi pekerja di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, salah satunya terkait upah.  Besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha. “Pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri.

Adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam pembayaran upah, menurut dia, perusahaan teetap harus mengikuti pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Perubahan besaran upah yang diterima pekerja selama PPKM darurat harus berdasarkan bukti kesepakatan yang merupakan hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan. “Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Selama pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100%. Ketentuan ini berlaku untuk sektor non esensial.

Untuk sektor esensial diberlakukan maksimal 50% karyawan yang bekerja di kantor atau Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Hanya sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Pengusaha hotel dan restoran di Jakarta sebelumnya mengeluhkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini membuat operasional hotel dan restoran di Jakarta berhenti dan terancam melakukan PHK.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono mengatakan. penutupan mal dan pusat perbelanjaan memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total. Hal ini, menurut dia, menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lainnya, yang harus tetap dikeluarkan.

“Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas,” kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

(*)

Sumber : KATADATA

Kaitan Pandemi, Phk, Tenaga kerja
Admin 8 Juli 2021 8 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Terbaru! Sektor Esensial dan Kritikal yang Harus WFO
Artikel Selanjutnya Bea Cukai Batam Bantu Samator Kirim Oksigen Murni ke Pulau Jawa

APA YANG BARU?

Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
Artikel 3 jam lalu 60 disimak
Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
Artikel 3 jam lalu 57 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 3 jam lalu 76 disimak
Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
Budaya 3 jam lalu 63 disimak
Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sekolah di Bengkong
Artikel 7 jam lalu 69 disimak

POPULER PEKAN INI

Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 5 hari lalu 201 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 5 hari lalu 194 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 5 hari lalu 186 disimak
Korupsi Rekayasa Ekspor CPO, Negara Rugi Capai Rp14 Triliun
Artikel 5 hari lalu 183 disimak
Pemko Batam dan Kejari Batam Tandatangani Nota Kesepahaman
Artikel 5 hari lalu 164 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?