By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Soal Penangkapan UAS Terkait Kericuhan Rempang
    1 hari lalu
    Rudi Klaim 291 KK di Pulau Rempang Setuju Direlokasi
    1 hari lalu
    Aliansi Perantau Melayu Minta Pemerintah Utamakan Perspektif HAM di Soal Rempang
    1 hari lalu
    Beberapa Penginapan Diperiksa, Polisi Tidak Temukan Aktifitas Prostitusi
    2 hari lalu
    Bawa 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia, Wanita 32 Tahun Diamankan BC Tanjungpinang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
    3 jam lalu
    1
    Soenda Fest 2023
    3 jam lalu
    Viral! Rusuh Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Karimun
    1 hari lalu
    Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya
    1 hari lalu
    Tambah Dua Emas, Indonesia Peringkat Tujuh di Asian Games 2023
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    10 jam lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    1 hari lalu
    Pulau Sambu
    2 hari lalu
    Pulau Karas
    3 minggu lalu
    Pulau Galang Baru
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    8 jam lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    4 hari lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    3 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    4 minggu lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Harga Beras Meroket, Warga Kepri Diminta Beralih ke Beras SPHP...
    DI tengah tingginya harga beras, masyarakat diberikan alternatif beras medium (Bulog) dengan harga l
    721 Sebaran
  •  
    Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat di Batam Jadi Prioritas...
    PENANGANAN masalah kesehatan jiwa masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Salah
    689 Sebaran
  •  
    Penolakan Relokasi Warnai Kunjungan Rudi ke Pasir Panjang...
    KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mendapat sambutan kurang hangat dari warga Pasir
    636 Sebaran
  •  
    Sepi Penumpang, Bandara RHF Tutup Penerbangan Rute Tanjungpinang – Pekanbaru...
    IMBAS sepi penumpang, Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang akhirnya menutup rute pener
    671 Sebaran
  •  
    Digitalisasi Sekolah SMAN 20 Batam...
    SMA Negeri 20 Batam berdiri tanggal 1 Juli 2015. Saat ini, SMA Negeri 20 Batam sudah memperoleh akre
    272 Sebaran
Menyimak: Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Berikut Daftarnya
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Berikut Daftarnya

ilham kurnia
Update Terakhir 2021/02/21 at 8:56 PM
Editor ilham kurnia 3 tahun lalu 551 disimak
Sebar
Ilustrasi palu hakim
Sebar
270
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

PEMERINTAH telah resmi mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Sebanyak 45 PP dan 4 Perpres diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Ahad, 21 Februari 2021.

“Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Februari 2021.

Pertengahan Januari lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberi sinyal bahwa aturan turunan UU yang mendapat pro kontra tersebut akan segera terbit. “Undang-undang Cipta Kerja telah diundangkan dan peraturan turunannya juga akan segera diterbitkan, sudah ada yang selesai dan yang lain segera menyusul,” ujar Jokowi, 18 Januari 2021 lalu.

Hampir seluruhnya dari daftar aturan turunan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021. Beberapa aturan mencabut atau merevisi aturan terkait yang sudah ada sebelumnya, sementara beberapa yang lain menjadi aturan baru.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional, di mana akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

“UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Yasonna 16 Februari 2021 lalu.

Yasonna berharap, dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, maka diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional.

Berikut adalah daftar aturan turunan tersebut:

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;

15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;

17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;

21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;

23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;

24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;

25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;

26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;

28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;

29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;

30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh;

35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;

36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;

37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;

39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah;

40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;

42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;

43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;

44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;

Peraturan Presiden

1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;

2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(*)

Sumber : Tempo 

Pilihan Artikel untuk Anda

Soenda Fest 2023

Sosialisasi dan Pendataan Terus Berjalan

“Berharap Harapan di Tanjung Banun”

Proyek Rempang Eco-City

Kalahkan Batam City 3-1, Seuramoe Raih Piala Bergilir Liga Batam 2023

Kaitan Kepres, khas, Peraturan pemerintah, top, Uu cipta kerja
ilham kurnia 21 Februari 2021 21 Februari 2021
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan Kembali Dapat Teguran
Artikel Selanjutnya Upaya Konsisten Finlandia Perangi Berita Palsu
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
Sports 3 jam lalu
Soenda Fest 2023
Budaya 3 jam lalu
“Soerya Belajar Lagi” | On Location
Socrates Talk 8 jam lalu
Situs Sejarah Pulau Penyengat
Data 10 jam lalu
Sosialisasi dan Pendataan Terus Berjalan
BP Batam 14 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
Artikel 3 hari lalu
Asian Games Hangzhou Resmi Digelar, Termegah Sepanjang Penyelenggaraan
Sports 5 hari lalu
Takluk 0-1 di Laga Terakhir Grup, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke 16 Besar
Sports 4 hari lalu
Tari Rengkam dan Antusiasnya Siswa SMAN 22 Pulau Pecong
Pendidikan 6 hari lalu
Kapal Remote Control yang Buat Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam
Artikel 3 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?