PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lakukan kerjasama, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Nota kesepahaman dilakukan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (11/2/2026).
Walikota Batam, Amsakar menegaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks.
Menurutnya, pendampingan dari Kejari Batam penting untuk memastikan setiap kebijakan dan proyek strategis daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, hambatan hukum dalam pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur dapat diminimalkan,” ujarnya.
Nota kesepakatan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, Kejari Batam juga akan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan.
Dalam kesempatan tersebut Amsakar juga menginstruksikan seluruh OPD memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal.
Ia meminta setiap perangkat daerah tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Saya minta seluruh OPD memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. Jangan ada keraguan dalam bekerja selama kita mematuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)


