APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tetap bekerja seperti biasa pada Jumat (10/4/2026), meski pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Keputusan untuk mempertahankan aktivitas di kantor ini diambil karena Pemko Batam masih melakukan evaluasi mengenai seberapa besar efisiensi yang bisa diperoleh dari penerapan kerja fleksibel. Hingga saat ini, proses perhitungan dampak penghematan belum selesai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudy Panjaitan, menyebut bahwa tim internal Pemko masih menghitung potensi efisiensi dari WFH maupun work from anywhere (WFA).
“Para asisten pemerintah masih menghitung efisiensi yang bisa dihasilkan jika diterapkan WFH atau WFA,” ujarnya pada Jumat (10/4/2026).
Rudy menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad, kebijakan kerja fleksibel akan diterapkan apabila hasil kajian menunjukkan efisiensi yang signifikan dan dapat diukur.
Menurutnya, fokus utama WFH/WFA adalah efisiensi. Jika tidak ada penghematan yang jelas, maka kebijakan tersebut tidak akan dijalankan.
Efisiensi yang dimaksud meliputi pengurangan biaya operasional kantor, seperti listrik, BBM, dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan aktivitas perkantoran.
Sebelumnya, Amsakar juga menekankan bahwa WFH tidak boleh sekadar mengikuti tren, melainkan harus terbukti memberi dampak nyata pada penghematan anggaran. Ia menyebut, penerapan WFH idealnya menurunkan penggunaan BBM akibat berkurangnya mobilitas, sekaligus mengurangi pemakaian listrik karena tidak semua ruangan digunakan.
Selain itu, perlu perhitungan yang lebih rinci, misalnya membandingkan penggunaan listrik saat kantor beroperasi penuh dengan kondisi ketika hanya sebagian ruangan yang dipakai. Ia menegaskan kebijakan hanya pantas diterapkan bila manfaat efisiensinya benar-benar ada.
Kebijakan WFH bagi ASN ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, ASN dianjurkan menjalankan WFH setiap hari Jumat mulai 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, percepatan digitalisasi layanan, serta pengurangan polusi akibat mobilitas pegawai.
Namun, tidak semua ASN dapat menerapkan skema kerja fleksibel. Pejabat struktural serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
(dha)


