PEMERINTAH Kota Batam sedang menyusun ulang peta batas wilayah kecamatan dan kelurahan secara resmi. Upaya ini bertujuan untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan yang selama ini membingungkan masyarakat.
Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid, menjelaskan bahwa penyusunan peta batas ini sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, yang mengatur tentang penetapan dan penegasan batas daerah.
“Inisiatif ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih dalam pelayanan publik,” katanya beberapa hari kemarin.
Selama ini, batas wilayah kelurahan dan kecamatan di Batam belum dituangkan secara resmi, yang menyebabkan kebingungan bagi warga dalam pengurusan dokumen. Situasi ini sering kali membuat dua kelurahan mengklaim satu kawasan yang sama.
Dalam upaya ini, pemerintah telah membentuk tim teknis untuk menegaskan batas wilayah, dengan instruksi bagi camat dan lurah untuk mendata ulang batas riil di lapangan. Penentuan batas dapat didasarkan pada unsur alami, seperti sungai dan bukit, serta unsur buatan, seperti jalan raya, dengan syarat dapat dibuktikan secara konsisten.
Peta batas yang akan disusun nantinya akan dijadikan dasar hukum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Selain itu, Pemko Batam berencana mengajukan koordinat resmi ke Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan peta digital.
Camat dan lurah diharapkan berperan aktif dalam proses ini, termasuk menandatangani berita acara sebagai bagian dari dokumen administratif. Tim teknis juga akan didampingi oleh tenaga ahli dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan data spasial yang tepat.
Jefridin menekankan bahwa penegasan batas wilayah memiliki dampak besar terhadap perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran.
“Kejelasan batas adalah fondasi penting bagi Batam sebagai kota metropolitan yang terus berkembang,” katanya.
Lebih jauh, penegasan batas ini juga dianggap krusial untuk menarik investasi. Banyak investor menghadapi kesulitan dalam memetakan lokasi proyek mereka akibat ketidakjelasan batas wilayah, yang dapat memperlambat proses perizinan dan menimbulkan potensi konflik antar institusi.
Dengan adanya peta batas wilayah yang akurat dan sah, Pemko Batam berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan transparan, serta lebih fokus pada pelayanan publik.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperbaiki tata kelola wilayah,” katanya.
(sus)