KEJAKSAAN Tinggi Kepri akan mengawasi proyek pekerjaan pedestrian dan penataan median jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Kepastian tersebut menyusul setelah tanda tangan kontrak antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dengan pemenang tender proyek tersebut.
“Kita minta asdatun dan asintel mendampingi, supaya hasilnya bagus dan memastikan tidak adanya pelanggaran hukum selama proyek tersebut dikerjakan,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis (17/3).
Kejaksaan mempunyai tugas dalam penegakan hukum yang bertumpu pada upaya preventif dan persuasif dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, baik berbentuk penyuluhan atau penerangan hukum, pendampingan hukum, koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan instansi terkait
Kejaksaan juga secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi di setiap tahapan pekerjaan. “Kalau minggu depan mereka sudah kerjakan, akan punya cukup waktu sampai akhir tahun pengerjaannya,” katanya lagi.
Untuk Kejaksaan Tinggi Kepri, Ansar menjelaskan program penataan Tanjungpinang yang dilakukan Pemprov Kepri. Proyek itu antara lain penataan pulau Penyengat, penataan kawasan kota lama Tanjungpinang, pembangunan flyover di jalan masuk Dompak, dan pembangunan gedung LAM Kepri.
“Karena itulah peran kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek-proyek tersebut bisa berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya (leo).