PASCA penangkapan tiga orang pemilik barang narkotika yang melibatkan pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal (berat) kepada tiga terduga (tersangka) pemilik narkoba jenis sabu sabu seberat total 6,7 kilogram yang ditaksir bernilai milyaran rupiah.
Kepada GoWest Indonesia, Ketua DPD Granat Provinsi Kepri, Syamsul Paloh, mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan tiga orang tersangka tersebut, dimana salahsatunya adalah pengawal pribadi Gubernur Kepri, yang merupakan aparat penegak hukum.
“Dalam hal ini Granat Kepri meminta para penegak hukum dapat memberikan tuntutan hukuman maksimal (berat) kepada para pelaku, terutamanya pelaku dari oknum aparat. Berikan hukuman seberat-beratnya” jelas Syamsul Paloh, Kamis (3/1) siang.
Menurut Syamsul, dengan memberikan hukuman yang berat, diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga masyarakat umum yang akan melakukan tindakan serupa.
“Ya dengan menjatuhkan hukuman yang berat atau maksimal sesuia dengan undang undang, diharapkan akan ada efek jera kepada para pelaku. Apalagi untuk pelaku yang berstatus aparatur penegak hukum” tegasnya.
Syamsul Paloh juga mengapresiasi aparat Kepolisian Polres Tanjungpinang, Polres Bintan beserta Polda Kepri yang berhasil menangkap pemilik barang haram tersebut.
Menurutnya, jika sabu sabu itu bisa beredar di Kepri, akan banyak masyarakat yang menjadi korban dari barang haram tersebut.
“Kami sangat apresiasi kepada jajaran kepolisian Polres Tanjungpinang, Polres Bintan dan juga Polda Kepri atas keberhasilan dalam menangkap para pelaku. Bisa dibayangkan, seandainya barang tersebut bisa beredar di masyarakat, akan banyak masyarakat Kepri menjadi korban barang haram tersebut” ujarnya.
Syamsul Paloh juga berharap agar jajaran kepolisian bisa menangkap sindikat atau jaringan pemasok barang haram tersebut, sampai dengan mengungkap siapa aktor dibelakang mereka.
*(dra/GoWestId)


