KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran pemantau pemilihan serentak.
Untuk Pemilihan Kepala Daerah atau (Pilkada), pendaftarannya di tingkat KPU Batam dan Pemilihan Gubernur atau Pilgub di tingkat KPU Kepri.
Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan pemilihan serentak, pendaftaran pemantau pemilu sudah dimulai sejak Selasa (27/2/2024) hingga 16 November 2024.
“Pemantau pemilu ini berdasarkan lembaga. Bukan individual,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam Adri Wislawawan, Rabu (28/2/2024) kemarin.
Ia mengatakan, lembaga yang dimaksud yakni lembaga yang berbadan hukum. Misalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi mahasiswa, ormas dan sejenisnya.
“Belum ada yang daftar sejauh ini,” ujar Adri.
Ia menambahkan, pemantau pemilu ini tidak ada batasan jumlahnya. Karena bersifat volunter.
Adapun persyaratannya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar, serta memperoleh Akreditasi KPU sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
(dha)