BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang, bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bintan, mengungkapkan temuan sembilan produk makanan yang mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.
Kepala BPOM Tanjung Pinang, Atika, menjelaskan bahwa hasil ini diperoleh setelah melakukan pengujian di Laboratorium BPOM.
“Kami menemukan sembilan produk olahan yang teridentifikasi mengandung unsur babi yang beredar di area tersebut,” ungkapnya.
Dari sembilan produk tersebut, delapan diproduksi oleh perusahaan yang berasal dari Filipina dan China, yang diimpor oleh distributor Indonesia. Sementara itu, satu produk lainnya merupakan hasil produksi dalam negeri.
Berikut adalah daftar produk yang diketahui mengandung babi:
- Corniche Fluffy Jelly
- Batch No. 09052212 S2
- Batch No. 08192251 S1
- Marshmallow Rasa Apel (Apple Teddy Marshmallow)
- Batch No. 02122212 B1
- Chomp Chomp Car Mallow
- Batch No. 151223B
- Chomp Chomp Flower Mallow
- Batch No. 101023B
- Chomp Chomp Mini Marshmallow
- Batch No. NO231123A
- Hakiki Gelatin
- Batch No. HG1252201.230801
- Batch No. HG2502403.240801
- Larbee – YBL Marshmallow Isi Selai Vanila
- Batch No. 2024 – 13 A
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Batch No. 268
- Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat
- Batch No. MRS24-101223
Atika menegaskan bahwa produk-produk yang teridentifikasi mengandung babi akan segera ditarik dari peredaran, dan izin edar mereka akan dihentikan hingga kemasan diperbaiki sesuai dengan bahan yang digunakan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kepatuhan produk terhadap regulasi yang berlaku.
(nes)