PEMERINTAH Kota Batam menerapkan kebijakan mengenai operasional Tempat Hiburan Malam (THM) sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, dengan pendekatan 3-3-3. Kebijakan ini merupakan hasil kerjasama antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan telah diresmikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Amsakar menyampaikan bahwa penerapan konsep 3-3-3 berarti bahwa THM akan ditutup selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari pada pertengahan bulan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kesepakatan ini sudah dibahas secara mendalam dalam rapat bersama Forkopimda kemarin. Kita ingin mengambil langkah yang memberikan efek positif bagi masyarakat,” ujar Amsakar setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Batam.
Berbeda dengan kebijakan tahun lalu yang menggunakan skema 3-2-3, perubahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kestabilan keadaan selama Ramadan, yang juga merupakan bulan suci bagi umat Muslim.
Amsakar menekankan bahwa pengaturan ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah umat Muslim, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Batam.
“Kita harus menghormati nilai-nilai sakral Ramadan, namun juga tidak boleh melupakan dinamika ekonomi yang ada di Batam,” tambahnya.
Diharapkan, kebijakan ini bisa menciptakan suasana saling menghormati antarumat beragama dan menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat yang multikultural.
Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan memastikan adanya kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Ia mengharapkan pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga Ramadan dapat dirayakan dengan penuh khidmat dan damai.
(dha)


