WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis, (22/8/2014) telah dibatalkan.
Dengan adanya pembatalan tersebut, Dasco menegaskan bahwa peraturan mengenai pendaftaran calon Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 akan tetap merujuk pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, dan bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan perubahan signifikan pada ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghapus syarat sebelumnya yang mewajibkan pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
Sebagai gantinya, putusan ini menetapkan ambang batas baru yang bervariasi antara 6,5 persen hingga 10 persen tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan.
Menurut Dasco, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada disebabkan oleh ketidakmampuan memenuhi kuorum dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan pada pagi hari ini.
Dari total 575 anggota DPR RI, hanya 176 anggota yang hadir, terdiri dari 89 anggota secara fisik dan 87 anggota yang memberikan izin tidak hadir. Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, yang seharusnya melibatkan lebih dari 50 persen plus satu dari total anggota. Selain itu, kehadiran perwakilan dari seluruh fraksi partai juga belum terpenuhi.
Dengan demikian, aturan yang akan berlaku pada pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 adalah berdasarkan keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, sebagaimana disampaikan oleh Dasco dalam sebuah cuitan yang dikutip oleh GoWest.ID di platform X pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Demo Penolakan
SEBELUMNYA, aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada ramai disampaikan. DPR RI berencana melakukan revisi UU Pilkada paska putusan Mahkamah Konstitusi yangengabulkam sebagian permohonan dua partai, yakni partai Buruh dan Gelora soal ambang batas suara sebagai syarat mengusung calon dalam pemilihan Kepala Daerah.
Massa yang sudah mendatangi area gedung DPRD RO, dilaporkan sudah berhasil menjebol pagar gedung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Buka, buka, buka pintu, buka pintunya, sekarang juga,” pekik mahasiwa.
Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, petugas pun berupaya membangun komunikasi dengan para demonstran tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, rapat paripurna tersebut tidak mungkin digelar pada hari ini juga. Ia beralasan, ada mekanisme yang harus ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali, yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme. Nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.
(ham)