LIMA orang tersangka turut diamankan oleh TNI AL dari Komando Armada (Koarmada) I dalam penggagalan penyelundupan barang narkotika jenis sabu dan kokain sebanyak 1,9 ton.
Kelima tersangka seluruhnya merupakan warga negara asing atau WNA. Terdiri atas seorang WNA asal Thailand dan 4 orang WNA berpaspor Myanmar.
Komando Armada (Koarmada) I menunjukkan para tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers yang berlangsung di Batam pada Jumat (16/5/2025).
Menurut Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, memastikan proses hukum kepada para tersangka akan terus berjalan.
Fauzi menyampaikan bahwa lima orang tersangka itu merupakan nakhoda dan anak buah kapal. Mereka diamankan setelah para prajurit TNI AL dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menghentikan kapal yang bergerak mencurigakan di Perairan Selat Durian.
”Setelah berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal didapatkan data bahwa kapal tersebut merupakan Kapal Ikan Asing berbendera Thailand yang diawaki oleh 5 (lima) orang WNA, dengan identitas Nakhoda inisial KS, warga negara Thailand, 4 (empat) ABK yang berinisial UTT, AKO, KL dan S warganegara Myanmar,” jelas Fauzi.
Awalnya petugas hanya menduga kapal ikan asing itu melakukan tindak pidana pelayaran. Yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen, serta kapal tidak laik laut.
Namun setelah kapal dikawal menuju Pangkalan Lanal Tanjung Balai Karimun dan dilakukan pemeriksaan lebih detail, ditemukan muatan mencurigakan yang ternyata adalah narkoba.
”Yang menjadi kecurigaan itu, kapal ini tidak ada ikannya di dalam kapal dan tidak ada alat tangkap ikan. Sehingga para prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun memeriksa secara menyeluruh terhadap kapal tersebut hingga kami temukanlah barang ini,” tambahnya.
Perwira tinggi bintang 2 TNI AL itu menyatakan bahwa pemeriksaan secara terperinci dilakukan di pangkalan milik Lanal Tanjung Balai Karimun.
Total mereka menemukan muatan yang dikemas dalam 95 karung. Terdiri atas 35 kemasan dengan karung berwarna kuning dan 65 karung berwarna putih. Dalam karung-karung itu ditemukan banyak teh china.
Benar saja, setelah diperiksa menggunakan berapatan yang dimiliki oleh Kanwil Bea Cukai Kepri, muatan tersebut terdeteksi sebagai sabu dan kokain.
Beratnya 705 kilogram sabu dan 1.200 atau 1,2 ton kokain. Sehingga bila dijumlahkan mencapai lebih dari 1,9 ton sabu dan kokain. Nilainya bila dirupiahkan mencapai angka Rp 7 triliun. (*)