PETUGAS Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sebanyak 371.200 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan pompong di perairan Pulau Ngenang. Aksi penindakan ini dilakukan menyusul informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal tanpa nama yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa dua tim patroli, BC 10029 dan BC 15026, telah dikerahkan untuk menyusuri perairan berdasarkan laporan tersebut. Menurut Zaky, kapal kayu yang terdeteksi tampak berusaha menghindari pemeriksaan dengan cara berlabuh di pesisir saat mengetahui kehadiran petugas, namun upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Kapal tersebut berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban, dan kami mencurigai bahwa tujuan mereka adalah untuk mendistribusikan rokok ilegal melalui jalur laut,” jelas Zaky dalam keterangannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan muatan berupa rokok tanpa pita cukai dan dokumen resmi, terdiri dari 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang merek UFO MIND.
Lebih lanjut, Zaky menyatakan bahwa nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, terindikasi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Ia menggarisbawahi pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam persaingan usaha yang sehat.
Zaky menegaskan komitmen Bea Cukai untuk meningkatkan patroli laut dan penegakan hukum guna mengatasi masalah ini. Menurutnya, tindak penyelundupan jenis ini berdampak pada potensi penerimaan negara dan keberlangsungan industri tembakau yang taat hukum.
Pengawasan di perairan Kepri akan diperkuat melalui patroli yang intens, pengembangan intelijen, dan respons cepat terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memutuskan seluruh rantai distribusi rokok ilegal demi membangun iklim bisnis yang lebih sehat,” tutupnya.
(dha)


