AKSI penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton atau 564.000 batang digagalkan tim Bea dan Cukai di Batam.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah, Bea Cukai Batam menindak kapal cepat (high speed craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai yang dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.
“Pada Minggu (7/1/2024) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” kata Rizki dalam keterangannya.
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai. Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman, dan melakukan pemantauan laut. “Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan dua orang ABK,” kata Rizki. Di dalam kapal ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.
“Terhadap dua ABK, kapal, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam, guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizki. Menurut Rizki, kegiatan penyelundupan itu melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(ham)