PETUGAS Bea Cukai Tanjungpinang, bersama aparat gabungan dari Kabupaten Anambas, menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 7.680 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Pelabuhan Tarempa, Anambas.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Joko menambahkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat petugas memeriksa Kapal KM Alferro yang bersandar di pelabuhan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan minuman keras yang disamarkan dalam kardus air mineral dan dibungkus plastik hitam. Barang-barang ilegal ini dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan, dan diduga akan diedarkan di Tarempa.
Dari total 320 paket miras jenis bir, sebanyak 274 paket atau 6.576 kaleng sudah memiliki dokumen cukai CK-6, tetapi tidak memiliki izin edar dari Disperindag Kabupaten Anambas. Sementara itu, 46 paket atau 1.104 kaleng bir lainnya diduga merupakan produk impor ilegal dari Singapura dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Joko menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran barang illegal.
“Langkah ini merupakan implementasi fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari dampak barang ilegal dan mendorong pertumbuhan industri legal dalam negeri,” sebut Joko.
(nes)