PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mengumumkan bahwa mulai 17 Desember 2024, akan berlaku tarif baru untuk pembuatan paspor di wilayah tersebut. Pengumuman ini disampaikan oleh Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, dalam konferensi pers di Batam pada Kamis.
Kharisma menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah pertama setelah 13 tahun tanpa perubahan. Hal ini juga mengikuti dua tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. “Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menawarkan pilihan paspor yang lebih variatif,” jelas Kharisma.
Tarif baru untuk pembuatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kharisma menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini akan mulai diterapkan 60 hari setelah PP tersebut diterbitkan pada 18 Oktober.
Empat jenis paspor yang tarifnya akan mengalami perubahan meliputi: paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun seharga Rp350.000, dan sepuluh tahun seharga Rp650.000. Untuk paspor elektronik, tarifnya adalah Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.
“Dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam pembuatan paspor sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambah Kharisma.
Selain itu, PP 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif untuk dokumen keimigrasian lainnya, seperti layanan percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari seharga Rp1 juta, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI seharga Rp100.000 dan untuk orang asing seharga Rp150.000.
(dha)