PROSES penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025 berubah. Salah satu perubahan mencolok adalah penggantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meskipun ada perubahan nama, proses pendaftaran tetap akan dilakukan secara daring melalui platform resmi, SIPINTAR.
Di kabupaten Bintan, Kepala Dinas Pendidikannya, Nafriyon menyebut bahwa prosesnya masih online seperti sebelumnya.
Namun, ada beberapa perubahan penting dalam sistem penerimaan tahun ini. Terutama transisi dari sistem zonasi ke sistem domisili.
“Dulu, zonasi ditentukan berdasarkan kecamatan; kini lebih fleksibel. Domisili diatur berdasarkan data kependudukan, memungkinkan siswa untuk mendaftar di sekolah yang lebih dekat meskipun berada di kecamatan yang berbeda,” tambahnya.
Selain itu, kuota untuk jalur prestasi juga akan ditingkatkan. Meski detail persentasenya masih menanti keputusan dari rapat, Nafriyon menegaskan bahwa penyesuaian kuota akan mengacu pada ketentuan minimal dari Kementerian Pendidikan serta kebutuhan spesifik di masing-masing sekolah.
“Harapannya hasil rapat bisa segera diumumkan,” ungkap Nafriyon.
Setelah keputusan akhir diambil, Dinas Pendidikan berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui jaringan sekolah-sekolah. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan orang tua memahami mekanisme pendaftaran yang baru bagi anak-anak mereka.
“Kami berencana memulai sosialisasi pada bulan Mei, sedangkan pendaftaran siswa baru akan berlangsung pada bulan Juni, sebelum tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli,” sebutnya.
(nes)