TAHAPAN pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan segera dibuka.
Dilansir dari kumparan.com, Komisioner KPU Kepri, Arison, mengatakan pihaknya akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Jumat (4/09) pekan depan.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada para bakal calon serta partai politik, untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan pendaftaran.
“Tahapan pendaftaran ini akan dibuka selama tiga hari mulai 4 sampai 6 September,” ungkapnya.
Ia mengemukakan, saat pendaftaran nanti semua syarat pencalonan masing-masing kandidat harus sudah lengkap. Sehingga, dalam proses tersebut nantinya tidak ada lagi istilah mengangsur berkas syarat.
“Harus sudah komplit, maka kami ingatkan bagi para kandidat harus sudah melengkapinya,” katanya mengingatkan.
Selain itu, Arison juga menegaskan, pada saat pendaftaran nanti pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Salah satunya dengan membatasi massa pendukung calon yang hadir guna menghindari kerumunan.
Bahkan, KPU mewajibkan tim paslon untuk melaporkan massa pendukung yang hadir pada saat pendaftaran.
“Kami batasi 30 orang saja, itupun sudah termasuk bakal pasangan, ketua atau sekretaris partai, dan juga para pendukung,” sebutnya.
Setelah proses pendaftaran berakhir, ditambahkan Arison, KPU akan memverifikasi berkas, jika ada berkas pasangan bakal calon yang perlu diperbaiki, pihaknya akan memberikan waktu kepada pasangan bakal calon itu untuk memperbaiki berkas tersebut.
“Untuk pengumuman hasil perbaikan berkas itu akan kami sampaikan pada 14 – 16 September. Dan pengumuman finalnya (penetapan pasangan calon) pada 23 September,” tutupnya.
*(Zhr/GoWestId)
Sumber : Kumparan.com