POLDA Kepri mengamankan 2 unit kontainer 40 feet yang berisi 1.200 karung balpres senilai Rp 1 miliar baru-baru ini di Kawasan Industri Tunas 2 Batam. Adapun asal dari balpres ini datang dari Singapura.
“Berawal dari informasi adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi balpres berupa pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Nilainya ditafsir senilai Rp 1 miliar,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun di Mapolda Kepri, Rabu (15/2).
Rencananya, barang-barang bekas ilegal ini akan dijual ke kustomer di Batam.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di Kepri,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Ambang Prionggo mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan Polda Kepri.
“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara,” ujarnya (leo).