SEORANG pengemudi mobil Toyota Kijang, yang diketahui berinisial RA, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Engku Putri, Tanjungpinang. Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah menerima laporan mengenai insiden itu, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan. Di lokasi kejadian, petugas hanya menemukan sepeda motor jenis Honda CRF milik korban dan pecahan lampu depan mobil pelaku.
“Mobil Kijang yang terlibat kecelakaan sudah melarikan diri. Hanya tersisa bekas pecahan lampunya,” sebut Ipda Werry Wilson Marbun, Kanit Gakkum Polresta Tanjungpinang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak mobil Kijang bernomor polisi BP 1424 TG yang ternyata milik seorang warga di Jalan Ir. Sutami. RA ditangkap bersama kendaraannya di lokasi rumah pemilik mobil tersebut.
RA mengaku melarikan diri karena panik dan takut dihakimi oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Saat kejadian, banyak pengendara lain yang berusaha memberikan pertolongan kepada korban.
“Alasannya karena situasi ramai, RA merasa terancam. Dia berusaha mengamankan diri terlebih dahulu,” tambah Werry.
Dalam kecelakaan tersebut, dua orang korban berinisial MA dan MAP mengalami luka ringan, sementara sepeda motor yang mereka kendarai mengalami kerusakan cukup parah.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Korban hanya mengalami luka ringan dan kerugian material,” tutup Werry.
(nes)