PETUGAS Polres Bintan mengungkap kasus pembuangan janin di wilayah Busung, Kabupaten Bintan yang terjadi beberapa waktu kemarin. Menurut Kasatreskrim, Iptu Fikri Rahmadi, tersangkanya adalah seorang ibu muda berinisial M.
“Tersangka M melakukan aborsi secara mandiri di sebuah rumah kost di daerah Lobam,” sebut Iptu Fikri Rahmadi.
Jasad janin tersebut menurutnya, dikuburkan di daerah Busung sekitar empat bulan yang lalu. Dari hasil penyelidikan, M mengakui bahwa ia melakukan aborsi dengan menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter atau bimbingan tenaga medis yang sah.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan mantan istri pria yang kini masih dalam pencarian,” tambahnya.
Laporan pertama kali diterima oleh polisi pada November 2024, namun proses resmi baru dilakukan setelah mengumpulkan bukti yang cukup pada Februari 2025. Bersama dengan perangkat desa, polisi berhasil menemukan lokasi penguburan jasad bayi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan pencarian terhadap pasangan tersangka M.
(nes)