SATU jaringan perjudian online yang bermarkas di dua lokasi di Batam, yakni Taman Residence 2 dan Bukit Indah Sukajadi, digerebek polisi. Ada 10 tersangka pelaku dengan berbagai peran yang menjalankan aktifitas judi online di 3 situs yang diamankan.
Polisi dari Polresta Barelang juga mengamankan peralatan pendukung untuk menjalankan judi online tersebut serta uang uang dalam rekening yang berjumlah puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021) mengungkapkan, tiga situs yang digunakan para tersangka untuk aktifitas judi onlinenya adalah situs website agensloto.com, pulsasloto.com dan Spinroma.com.
Para tersangka pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WE yang berperan sebagai Penanggung Jawab Fasilitator, inisial AS sebagai IT, EV sebagai Penulis Artikel, IS sebagai Leader Telemarketing,dan Trainer. Sementara yang berperan sebagai telemarketing situs judi online tersebut masing-masing berinisia AP, RA, PH, SE, JP dan EL. Total ada 10 tersangka pelaku yang diamankan.
Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, pengungkapan berawal pada hari Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 21.00 Wib. Tim dari Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perum. Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi – Kota Batam.
Ini merupakan pengembangan dari ditemukan Akun Media Sosial yang menawarkan ke masyarakat untuk bermain perjudian jenis permainan Online melalui 3 situs web.
Di lokasi pertama, Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning Sukajadi – Kota Batam, diamankan 7 orang tersangka pelaku yakni pelaku IS sebagai Leader Telemarketing dan Trainer, AP, RA, PH, SE, JP fan EL sebagai petugas telemarketing ya.
Tugas mereka adalah menawarkan masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai macam medsos menggunakan 3 situs judi yang dikelola.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya yaitu di Perum. Taman Golf Residence 2. Di lokasi kedua , berhasil diamankan 3 orang yang berperan sebagai Pengawas. Masing-masing WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai petugas IT dan EV sebagai Penulis Artikel.
10 tersangka pelaku ini kemudian dibawa ke Polresta Barelang bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut berjumlah Rp 108.000.000,-
Terdapat Barang Bukti yang ikut diamankan, yakni 12 Unit Laptop, 3 Unit PC, 9 Unit Handphone, 2 rekening BCA a/n tersangka AS dengan saldo Rp.26.559.203,-, dan a/n tersangka WE dengan saldo Rp.486.127,-. Ada juga 1 Akun E-Money Zenius a/n. tersangka AS dengan Saldo RP.27.050.000.
Atas Perbuatannya para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancamannya pidana maksimal 10 Tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
(*/nes)