PETUGAS Polsek Sekupang, Batam, menggelar reka ulang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Senin (5/5/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, didampingi oleh Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, serta jaksa penuntut umum dan pengacara.
Reka ulang berlangsung di Kantor DCKTR Batam, di mana tersangka berinisial FK (26) memperagakan 38 adegan. Adegan-adegan tersebut menunjukkan kronologi kejadian, termasuk insiden tragis di mana tersangka melukai korban di leher sebanyak tiga kali, sesuai penjelasan Kapolresta.
Kegiatan dimulai ketika tersangka berangkat kerja pada pukul 07.00 WIB dan kemudian kembali ke kosannya untuk berganti pakaian. Tersangka juga menunjukkan momen saat ia membeli pisau di sebuah toko di Tiban Centre sebelum kembali ke kantor.
Sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka menemui korban yang sedang duduk bersama lima saksi. Salah satu saksi, Habib, menyaksikan kejadian tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib bahwa korban, HR, ditikam oleh tersangka.
Sebelum melakukan tindakan kekerasan, tersangka sempat bersalaman dan meminta maaf kepada korban. Namun, ia kemudian melukai korban dari belakang. Meskipun saksi-saksi berusaha menahan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit, nyawa korban tidak terselamatkan akibat kehilangan darah yang parah.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita 17 barang bukti, termasuk pisau yang digunakan dalam kejahatan dan pakaian pelaku. Tindakan tersangka didasari oleh perasaan sakit hati akibat perlakuan bullying yang dialaminya selama bekerja di dinas tersebut sejak 2022.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menegaskan bahwa reka ulang ini penting untuk memperjelas kasus. Usai kegiatan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk diproses lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
“Kami berupaya secepatnya melengkapi berkas agar kasus ini dapat berlanjut,” ungkap Benhur.
(dha)