POLISI menggerebek sebuah gudang rokok di kawasan industri Puriloka Townhouse Batam. Sebanyak 700 ribu batang rokok merek Manchester senilai Rp 500 juta disita.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, pengungkapan brawal dari informasi yang didapat oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri tentang adanya tempat penyimpanan dan packing rokok di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota. Petugas polisi bersama Bea Cukai Batam kemudian melakukan penggerebekan.
Penggerebekan gudang rokok ilegal itu dipimpin Kasubdit I AKBP Farouk Oktora. Petugas menemukan 42 kardus rokok. Pada pengungkapan itu polisi juga turut mengamankan dua orang tersangka pelaku.
“Subdit I Ditreskrimsus menemukan 42 kardus rokok ilegal merek Manchester dengan isi 700 ribu Batang. Ada dua orang ikut diamankan berinisial YY dan JL,” ujar Kombes Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
“Nilai rokok ilegal yang diamankan tersebut sebesar Rp 500 juta. Akibat peredaran rokok tersebut kerugian negara mencapai Rp 800 juta,” tambahnya.
Kedua tersangka pelaku yang diamankan itu memiliki peranan masing-masing. Tersangka pelaku YY diketahui sebagai penanggung jawab. Sementara JL sebagai karyawan di gudang rokok ilegal tersebut.
“Untuk YY merupakan residivis kasus serupa yang beberapa waktu lalu baru bebas dari hukum, sedang JL merupakan karyawan. Kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik rokok ilegal tersebut,” lanjut Nasriadi.
Nasriadi menyebut rokok ilegal tersebut diketahui diproduksi dan dikirim dari luar wilayah Batam. Rokok tersebut diketahui akan dipasarkan di wilayah Batam, Kepri dan wilayah Pulau Sumatera.
“Rokok tersebut diduga berasal dari luar negeri atau impor serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertaI gambar dengan merek Manchester. Target pasar rokok tersebut di wilayah Batam, Kepri sekitar dan juga dibawa ke wilayah Sumatera,” ujarnya.
Menurut Nasriadi, rokok tersebut bisa masuk ke Batam melalui jalur-jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus. Dugaan lainnya adalah melalui pengiriman secara resmi tapi menyamarkan rokok tersebut dengan barang lainnya.
Nasriadi menerangkan, kedua tersangka pelaku YY dan JL dijerat dengan undang-undang kesehatan juncto undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua pelaku terancam pidana penjara 5 tahun denda hingga Rp 10 miliar.
“Untuk undang-undang kepabeanan akan ditangani oleh oleh rekan kita dari bea cukai Batam,” ujarnya.
(ham)