POLISI dari Polres Tanjungpinang meringkus terduga pengedar ganja di Jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang Tanjungpinang Timur, Minggu (3/10/2021) lalu. Dari tangan tersangka pelaku, polisi narkotika menyita lima bungkus ganja seberat 28 gram.
Awalnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku yakni JS di rumah kontrakannya. Saat penggeledahan, tersangka pelaku bersikap kooperatif.
Ia diketahui menyembunyikan lima paket ganja siap edar di kulkas.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menyatakan tersangka pelaku mengaku membeli ganja dari seseorang di Batam seharga Rp 1 juta. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain yang diduga sebagai pemasok narkoba ke pelaku.
“Tersangka pelaku mengaku lima paket ganja ditemukan terbungkus plastik hitam itu miliknya,” kata Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hantono, Rabu (6/10/2021) kemarin.
Selanjutnya, kata Suprihadi, tersangka pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemasok ganja kepada pelaku. “Asal ganja masih didalami penyidik,” terangnya
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dapat dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana narkoba,” ungkapnya.
(*)
Sumber : bentan.co.id