KEPOLISIAN kembali melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Penggerebekan itu dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1) malam.
Total ada 27 orang yang diamankan polisi dari kantor pinjol tersebut. Terdiri 26 orang karyawan dan satu orang manajer.
“Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Ini penindakan kedua yang dilakukan jajaran kepolisian dalam sepekan ini. Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di komplek Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Disini polisi mengamankan 99 orang karyawan, termasuk seorang manajernya.
Dwi mengatakan tidak ada nama yang tertera dari kantor pinjol ilegal tersebut. Kantor itu berada di sebuah bangunan ruko.
Dari hasil pemeriksaan awal, kantor pinjol ilegal tersebut beroperasi sejak awal bulan ini. Kantor pinjol tersebut mengelola empat aplikasi fintech.
Lebih lanjut Dwi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami legalitas aplikasi pinjol tersebut.
“Ini kan masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal,” katanya.
Sementara itu, 27 orang yang diamankan semalam itu masih diperiksa intensif oleh penyidik. Sejauh ini polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.
“Kita ada waktu 1×24 jam untuk pemeriksaan nanti kita sampaikan,” pungkas Dwi.
(*)
sumber: detik.com