DUA tersangka pelaku pencurian sepeda motor, diringkus oleh pihak kepolisian di Tanjungpinang, Selasa (22/7/2025) kemarin. Mereka adalah I (20) dan F (18), yang dikenal sering membidik sepeda motor dengan kunci tertinggal.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: I ditangkap di Senggarang, sedangkan F diamankan di kawasan kilometer 16.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen, kedua tersangka pelaku diketahui baru saja beraksi di Jalan MT Haryono dan Jalan Seijang pada malam Minggu dan siang Senin.
“Setelah ditangkap, mereka mengaku berkeliling kota untuk mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal. Begitu menemukan target, salah satu dari mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Pepen.
Keduanya berencana menjual motor-motor hasil curian. Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti.
Pepen menambahkan bahwa kedua tersangka pelaku diketahui telah beraksi di lima lokasi berbeda, tiga di antaranya berada di Kecamatan Bukit Bestari.
Menariknya, salah satunya, I ternyata adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara akibat kasus pencurian sepeda motor.
Polisi kini tengah mendalami jaringan mereka dan mencari lokasi-lokasi lainnya yang mungkin juga menjadi sasaran mereka.
“Kami masih mencari sisa barang bukti dari aksi mereka,” tutupnya.
(nes)