POLRESTA Barelang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Hingga saat ini, sebanyak 10 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat struktural dan petugas lapangan yang bertanggung jawab dalam pengumpulan retribusi dari masyarakat.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai sejak Maret 2025, dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat mengenai layanan pengangkutan sampah dan indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan dari sektor ini.
“Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kami tengah mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi yang ada,” ujar Zaenal, Senin (28/7/2025).
Masalah ini menjadi perhatian publik, terutama karena kualitas layanan pengelolaan sampah di kota Batam beberapa waktu lalu yang sering dikeluhkan masyarakat.
Menurut data dari Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam, realisasi retribusi selama empat tahun terakhir menunjukkan fluktuasi mencolok: pada tahun 2022, target Rp 50 miliar hanya tercapai Rp 35,95 miliar (71,90%); tahun 2023, meskipun target meningkat menjadi Rp 60 miliar, realisasi justru menurun menjadi Rp 34,45 miliar (57,42%); tahun 2024, target turun ke Rp 45,85 miliar dengan realisasi Rp 38,59 miliar (84,16%); dan tahun 2025 (hingga Juli), dari target Rp 57,85 miliar, baru tercapai Rp 18,26 miliar (31,57%).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi dari DLH Kota Batam mengenai penyelidikan yang dilakukan polisi.
(dha)