POLRESTA Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam, di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Kamis (02/04/2026).
Dalam keteranganya Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.
Pada kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light diketahui terjadi pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar.
Kronologinya, pada Jumat (27/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO) berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi dan melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box.
“Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) tahun selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46). Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam” jelas Anggoro Wicaksono.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (20/03/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung, dimana tersangka LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM usia (35) tahun sebagai penadah. Korban dalam kasus ini berinisial HS (32). Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar.
Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga.
Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).
“Dalam ketiga kasus tersebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi” tambah Anggoro.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, yang turut hadir dalam kegiatan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video viral di media sosial yang menjadi dasar identifikasi dan penangkapan pelaku.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan kejadian serupa.
“Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas” ungkap Asep Safrudin.
Selain Kapolda Kepri, kegiatan turut dihadiri oleh Walikota Batam Amsakar Achmad, dan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, serta jajaran pejabat dilingkungan Polda Kepri dan Polresta Barelang. (*)


