KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang telah meluncurkan sarana pengaduan bagi masyarakat sebagai langkah mitigasi untuk mencegah korban baru dari praktik mafia tanah. Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus penipuan sertifikat palsu yang melibatkan 247 pemohon di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Kombespol Hamam Wahyudi, Kapolresta Tanjungpinang, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyediakan saluran pengaduan.
“Jika ada yang merasa ditipu, silakan lapor kepada kami, Satgas Mafia Tanah, atau ke BPN,” ujarnya.
Dalam operasi yang dilakukan, tujuh pelaku penipuan telah ditangkap, termasuk satu pelaku yang berperan sebagai pembuat sertifikat palsu. Penyidik masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain di luar tiga wilayah tersebut.
Ketujuh pelaku, yang beroperasi sejak awal 2023 hingga Juni 2025, dituduh telah merugikan korban hingga mencapai Rp 16,84 miliar. Kasatreskrim Polresta, AKP Agung Tri Poerbowo, menegaskan bahwa para pelaku tidak memiliki latar belakang kerja di BPN dan tidak terhubung dengan lembaga tersebut.
Modus operandi pelaku termasuk menjaring korban melalui media sosial dan jaringan pertemanan, sehingga korban tidak langsung mengunjungi kantor BPN. Mereka juga memanfaatkan keanggotaan dalam organisasi masyarakat untuk mengklaim dan menjual tanah secara ilegal.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin, mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah secara langsung di kantor BPN.
“Kami mendorong pemohon untuk datang langsung, bukan melalui pihak ketiga,” tambahnya.
Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 44 sertifikat dan dokumen terkait di beberapa lokasi, yang menunjukkan skala operasi penipuan ini.
(nes)